- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Didampingi Pengacara, Sekjen PWI Laporkan Dugaan Penyebaran Hoax dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah didampingi Kuasa Hukum HM Untung Kurniadi, SH. MH dan rekan mendatangi Polda Metro Jaya, di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
MELAYUNEWS.COM, JAKARTA - Pasca beredarnya sejumlah berita di portal online dan media sosial tentang UKW PWI Pusat dan Hibah BUMN, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah didampingi Kuasa Hukum HM Untung Kurniadi, SH. MH dan rekan mendatangi Polda Metro Jaya, di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan. Selasa 11/6 lalu.
"Pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu kami dari tim penyelamat PWI Pusat mendampingi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3240/VI/2024/SPKT POLDA METRO," ucap Untung, Sabtu, 15/6/2024.
Ia memaparkan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan perbuatan firnah melalui media sosial kepada klien kami yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskannya sebagaimana Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE," jelas Untung.
Saat media ini bertanya pihak mana saja yang dilaporkan, Untung menyampaikan masih dalam lidik.
"Yang dilaporkan masih dalam lidik, untuk media dilaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers," ucapnya.
Untung menyampaikan segala sesuatu yang diberitakan perlu pembuktian kebenaran.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 45 ayat 4 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkas Untung.(r/hm)


















































