- Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
- DFSK Perkenalkan Emblem Baru Kenderaan Komersial di PEVS 2026, Tandai Penguatan Identitas Lini Produk
- Polda Kepri Tebar Sembako dan Silaturahmi, Warga Demak Siap Pertahankan Kondusivitas Batam
- Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Anambas Bacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sertifikat Lama Tak Berlaku Lagi, SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang
- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
Curi Obat-obatan Milik Toko Supplier di Bengkong, Pemulung Ini Terancam 5 Tahun Bui

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi Sektor Bengkong menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (27/5/2024) pukul 22.20 WIB.
Pria ini diciduk lantaran mencuri berbagai merek dan jenis obat-obatan senilai Rp10.400.000 milik toko supplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan itu dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Marihot Pakpahan.
Dia diduga melakukan pencurian pada Sabtu lalu, tanggal (18/5), sekitar pukul 10.10 WIB, di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong.
“Tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir saat korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat,” ujar Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (4/6).
Pelaku yang ditangkap itu, kata Marihot, yakni Sipian Pardede alias Pardede. Pria berumur 38 tahun ini merupakan warga yang kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka (tidak tertutup sepenuhnya, red) lalu mengambil 3 box dan 1 kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan milik perusahaan serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” paparnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTv) serta 27 jenis obat-obatan.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya.(red)



















































