- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Cegah Karhutla, Polsek Bengkong Kampanye Lewat Spanduk Imbauan

Keterangan Gambar : Jajaran Polsek Bengkong bentangkan spanduk imbauan jangan bakar lahan.
MELAYUNEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melaksanakan kegiatan patroli kampanyekan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Kali ini pihaknya, menyambangi lahan kosong yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat, 15 Juli 2022, pagi.
Hal tersebut sebagai upaya dan langkah sedini mungkin pihaknya mendukung pemerintah setempat dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Hari ini anggota melakukan patroli mencegah kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Polsek Bengkong,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal.
Adapun patroli yang dilakukan pihaknya, kata Kapolsek Bengkong, ialah dengan cara memberi imbauan melalui spanduk bertuliskan dilarang membakar hutan dan lahan dengan alasan atau tujuan apapun.
Apabila terbukti melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar, kata Bob, akan dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan atau ancaman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Segera sampaikan jika ada informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat, seperti kehutanan, TNI-Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mari kita menjaga kelestarian dan bebas asap di lingkungan kita,” tandasnya. (red)


















































