- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Cabjari Tarempa Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas di Anambas

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, menaikan satu berkas penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau mengatakan, ini bermula dari adanya laporan-laporan, termasuk laporan dari hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat.
"Pada tanggal 29 Desember 2023 yang lalu, kita ada menaikkan satu Dik, penyidikan Tipikor. Ini masih Dik umum belum Dik penetapan tersangka," ucap Josron saat dikonfirmasi pada Selasa (23/01/2024).
Josron mengungkapkan, Tipikor di salah satu OPD tersebut ada di Dinas Kesehatan, dimana pada tahun 2018 ada pembangunan salah satu Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Anambas dan sudah mempunyai bukti terkait Tipikor tersebut.
"Sesuai KUHAP pasal 109 ayat 2, penyidikan dihentikan itu karena kurangnya alat bukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kita sudah mempunyai bukti itu, tinggal kita tunggu siapakah yang bertanggung jawab, untuk itu kita lakukan penyidikan," ungkap Josron.
Menurut pengamatan Josron, pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum ini terjadi karena kurang pahamnya tentang hukum Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan suatu kegiatan serta tidak mengikuti perkembangan peraturan yang bergerak terus secara dinamis.
Sebagai contoh, lanjutnya, kepala desa melaksanakan atau mengelola dana desa itu sangat minim pengetahuan tentang Juklak dan Juknis, sehingga sangat rentan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Artinya dia tidak melihat hal-hal itu, sementara peraturan inikan bergerak terus secara dinamis, dia tidak mengikuti itu, akibat kurang update bisa rentan untuk melaksanakan perbuatan melawan hukum," terangnya.(Johanda)


















































