- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Bupati Anambas Kukuhkan TPAKD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 - 2025

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris saat mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi daerah yang lebih baik dalam menghadapi segala tantangan, perubahan dinamis terutama pada sektor keuangan daerah berbasis keuangan inklusif serta sebagai pintu masuk gerbang digitalisasi, teknologi dan keuangan.
Maka dari itu, Bupati Kepulauan Anambas mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023-2025 di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, pada Selasa (17/10/2023).
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, pengukuhan ini sudah ada dalam Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 983 Tahun 2023 tentang TPAKD Kabupaten Kepulauan Anambas yang penetapannya didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/7105/SG yang merupakan tindak lanjut dari pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), yang sedapat mungkin melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan akses keuangan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
"Makanya UMKM ini akan kita galakkan, nanti mungkin secara teknis, bagaimana kita menyikapi UMKM ini supaya masyarakat yang menggeluti bidang UMKM ini jadi tidak berat dan mereka merasa nyaman, merasa senang untuk mengembangkan UMKM," ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden tersebut menekankan beberapa aspek dalam rangka percepatan akses keuangan daerah yang beberapa diantaranya adalah mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, mendorong adanya aliansi strategis dan peran serta perangkat daerah termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka percepatan akses keuangan daerah dan menggali potensi ekonomi serta mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah untuk permodalan bagi UMKM.
"Jadi itu ada beberapa dorongan-dorongan yang kita akan lakukan untuk mempercepat akses keuangan daerah," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pada tanggal 7 Agustus 2023 sesuai dengan berita statistik nomor 44/08/21JH.VIII dilaporkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau di triwulan kedua tahun 2023 sebesar 5,77%, lebih tinggi 0,6% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17%.
"Angka-angka ini sebetulnya lebih menggambarkan kondisi ekonomi Provinsi Kepulauan Riau yang lebih berfokus pada dua daerah utama yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang," ungkapnya.
Jika kita melihat, lanjutnya, dari kondisi neraca perdagangan di Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan September 2022, dari Otoritas Pelabuhan Tarempa menunjukan volume keluar masuk barang sebesar 52,779 Ton dengan porsi sebesar 84,93% barang yang masuk dan 15,07% barang yang keluar.
"Peningkatan volume barang keluar atau eksport dari Kabupaten Kepulauan Anambas mengindikasikan tingkat produktifitas ekonomi oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Semoga angka pengiriman barang keluar atau eksport bisa meningkat setiap tahunnya," pungkasnya.(Johanda)



















































