- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Berkas Tahap I Kasus Penggelapan Kredit Rp 554 Juta Diterima Kejari Anambas

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menerima berkas perkara tahap I terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli barang secara kredit dengan kerugian mencapai Rp 554.390.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah menerima berkas tahap I kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini, berkas sedang diteliti oleh JPU,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RA. RA telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada 10 April 2025. Namun, tersangka tidak ditahan karena sedang hamil, dan keluarga tersangka mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Bambang menambahkan bahwa Kejari akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk mendalami penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk saat ini, tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,”kata Bambang.(red)


















































