- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
5 Murid SD Jadi Korban Kekerasan Seksual Gurunya

Keterangan Gambar : Polres Karimun saat menggelar konferensi pers.
MELAYUNEWS.COM, KARIMUN - Seorang guru Sekolah Dasar berinisial K (47) harus mendekam di tahanan Polres Karimun, karena ulahnya mencabuli lima orang pelajar. Begini modus oknum guru di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tersebut untuk mencabuli lima pelajar, sejak tahun 2018 lalu.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial K (47) ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Karimun. Tersangka K diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. K ini oknum guru sekolah dasar di Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Karimun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh oknum guru sebagai pelaku terhadap para korbannya ini adalah, dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi. Kemudian, memberi makan mi ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu.
Selain itu, modus oknum guru ini melakukan pencabulan terhadap pelajar, yaitu memberikan baju kemeja kepada korban. Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Dari kejadian ini, seorang korban (pelajar) menceritakan hal itu kepada gurunya. Kemudian, gurunya memberitahukan kepada orang tua korban. Atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.
Berdasarkan laporan polisi orang tua korban tertanggal 13 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru inisial K (47) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun ini, sudah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Ada sebanyak 5 orang korbannya,” sebut Kapolres. (suaraserumpun.com/red)


















































