362 Pejabat Dilingkungan Pemkab Anambas Dievaluasi Kinerjanya
Reporter : MELAYUNEWS.COM 22 Mei 2025, 14:39:18 WIB ANAMBAS
362 Pejabat Dilingkungan Pemkab Anambas Dievaluasi Kinerjanya

Keterangan Gambar : Pemkab Anambas saat lakukan evaluasi kinerja.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar evaluasi penilaian kinerja bagi pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional.

Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Selasa, 20 Mei 2025.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mengatakan bahwa ada sebanyak 362 orang pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas yang mengikuti kegiatan evaluasi ini.

362 orang pejabat tersebut terdiri dari, 112 orang pejabat administrator, 150 orang pejabat pengawas dan 100 orang pejabat fungsional.

"Kegiatan ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 46 tentang ASN, karena itu saya selaku pejabat pembina kepegawaian melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Bupati Aneng.

Selain mengevaluasi, Pemkab Anambas juga akan melaksanakan penilaian perilaku kerja 360 derajat. Dimana metode penilaian kinerja ini akan melibatkan berbagai pihak termasuk atasan, rekan kerja, bawahan bahkan diri sendiri.

"Penilaian ini diarahkan untuk mengevaluasi perilaku kerja dan kompetensi ASN dengan indikator penilaian meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," sebut Bupati Aneng.

Bupati Aneng menjelaskan, penilaian perilaku kerja 360 derajat tersebut akan dilakukan melalui pengisian survei yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Untuk itu, Bupati Aneng meminta kepada seluruh pejabat yang ada agar memberikan penilaian secara objektif.

"Jangan memberikan penilaian secara subjektif atau dengan dasar ketidaksukaan, penilaian yang diberikan itu harus rill dan jujur," imbuh Bupati Aneng.

Rekam jejak dari para pejabat juga menjadi hal yang penting, hal itu juga akan digunakan sebagai acuan dalam menempatkan pejabat pada jabatan yang tepat dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah.

"Hal itu juga dapat menjadi dasar dalam menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan ASN yang terukur dalam hal promosi, mutasi dan demosi," kata Bupati Aneng.(red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;