- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
20 Ribu BPJS Kesehatan Masyarakat Ditanggung oleh Pemkab Anambas

Keterangan Gambar : Staf Sumber Daya Kesehatan Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Hendi Gusdianto Saat Diwawancarai Di Ruang Kerjanya
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sebanyak 20.000 kuota BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah ini juga terbilang sangat mudah.
Staf Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Hendi Gusdianto mengatakan, persyaratan membuat BPJS ini adalah surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan yang ditanggung sama Pemda itu adalah surat keterangan tidak mampu dari desa dan KK yang sudah di Anambas," ucap Hendi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (22/04/2024).
Hendi menerangkan bahwa, kuota yang telah dipersiapkan untuk BPJS tersebut ada sebanyak 20.000 penduduk.
Untuk saat ini, lanjutnya, sudah ada sebanyak 19.724 penduduk yang BPJS kesehatannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi dari total penduduk yang sudah mendaftar dengan jumlah kuota yang dipersiapkan itu, hanya tersisa 276 lagi kuotanya," terangnya.
Hendi pun menjelaskan, proses pembuatan BPJS ini memakan waktu 1 X 24 jam, namun jika ada yang urgent ataupun emergency pihaknya akan langsung koordinasi ke BPJS agar saat itu juga BPJS-nya bisa langsung aktif.
"Cuma kalau ada yang urgent ataupun emergency, misalnya udah di rumah sakit, maka kita akan permudahkan dan percepat. Kita langsung kontak ke BPJS-nya ngasih tahu bahwa yang bersangkutan urgent, saat itu juga biasanya langsung aktif BPJS-nya," pungkasnya.(Johanda).


















































