- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
11 Penyalur PMI Ilegal Diringkus Polisi, Dikirim Lewat Pelabuhan Resmi dan Tak Resmi

Keterangan Gambar : Jajaran Satreskrim Polresta Barelang saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI secara ilegal, Selasa(23/5/2023).
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 11 pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap dari enam kasus yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam.
Enam kasus itu diungkap kurung waktu selama 2 minggu, dari 1 Mei hingga 16 Mei 2023 dengan pelaku masing-masing berinisial CR (44 tahun), VM (26 tahun), I (48 tahun), DW (45 tahun), AS (49 tahun), MA (31 tahun) dan MGW (28 tahun). Selanjutnya S (41 tahun), AW (54 tahun) dan S (50 tahun) dan NP (42 tahun).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, semua tersangka yang diamankan mencoba melakukan pengiriman korban calon PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Harbourbay Batuampar, Sekupang dan pelabuhan tikus di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa.
Tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerjasama dengan Imigrasi dan BP3MI Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal ini,” ujarnya.
Nugroho mengatakan, keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang dengan jumlah korban yang berhasil digagalkan sebanyak 13 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra.
Korbannya ada 13 orang dan sudah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Menurut pengakuan para pelaku, mereka mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400-1.800 ringgit Malaysia (Rp5 juta) per kepala untuk pengurusannya,” bebernya.
Dijelaskan Nugroho, modus operansi para pelaku ialah meyakinkan para calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur ilegal.
Selain itu, lanjut Nugroho, pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari pembuatan paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri. Kemudian juga menjamin keberangkatan bagi calon PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia atau Singapura.
"Dari 11 tersangka yang diamankan, 2 di antaranya berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)


















































