- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Sat Reskrim Polres Anambas Amankan SR Pelaku Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja

Keterangan Gambar : Tersangka SR saat diamankan oleh polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan pelaku SR (47) warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku SR (47) ini telah melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan oleh dua orang korban penipuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
Hal itu diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap pelaku SR (47) dan menemukan barang bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan aplikasi whatshaap antara korban dan pelaku.
“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak dua orang," ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Sedangkan untuk kerugian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa untuk sementara kerugian dari dua (2) orang korban tersebut tercatat mencapai Rp 33.200.000.
Dua orang korban ini diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di daerah Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa melalui proses seleksi.
"Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku SR dengan harapan bisa bekerja di perusahaan. "ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Setelah uang diserahkan kepada pelaku SR korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku SR (47) sampai pada saat ini.
Karena merasa dirugikan, maka kedua korban tersebut melaporkan pelaku SR (47) ke Polres Kepulauan Anambas.
Iptu Rio Adrian menerangkan bahwa pelaku SR (47) mengakui menerima sejumlah uang dari masing-masing korban dan sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya medical check up dan sertifikat pelatihan, sebagian lagi untuk keperluan pribadi.
Saat ini pelaku SR (47) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SR (47) dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Johanda).




















































