- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Pemkab Anambas Rapat Bahas Anggaran Non ASN

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar saat diwawancarai awak media, Jumat(31/1/2025).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pembahasan Tenaga Non ASN dalam penganggaran tahun 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang kesempatan itu sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas terkait penataan pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tes PPPK.
"Jadi kita bahas penataan mereka, kita mau cari regulasi yang tepat untuk mereka dari mulai bulan Januari sampai kemudian nanti mereka terima SK," ucapnya saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM usai pelaksanaan rapat.
Sahtiar juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapatkan SK provinsi yang telah ditandatangani oleh gubernur untuk kemudian akan dipelajari.
"Kita tadi menyepakati untuk mempelajari itu, apakah itu yang akan menjadi acuan kita dan selanjutnya nanti kita akan diskusikan untuk mengambil keputusan. Kalau memang oke, berarti kita akan adopsi SK yang dikeluarkan gubernur," sebutnya.
Sahtiar pun menerangkan terkait dengan gaji bulan Desember 2024 untuk 151 PTT yang sudah tidak bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, pihaknya sedang menunggu hasil review dari Inspektorat. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran untuk membayar gaji mereka.
"Kita tunggu hasil review, nanti kita geser, ya kita bayar, karena itu menjadi prioritas kita termasuk juga dengan penganggaran media," pungkasnya. (Jo/red).

















































