- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Nasib PTT Pemkab Anambas Diujung Tanduk, BKPSDM Masih Menunggu Putusan Menpan RB

Keterangan Gambar : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas pastikan tidak akan ada perpanjangan Surat Keputusan (SK) bupati kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun 2025.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah bahwa untuk di tahun 2025 tidak akan diperpanjang lagi Kontrak kerja atau SK kepada seluruh PTT yang ada di lingkungan Pemkab Anambas. Hal itu sesuai dengan peraturan yang telah di atur oleh Menpan-RB.
"Nah untuk perpanjang SK PTT dari Bupati itu kita sudah tidak dibenarkan, karena di undang-undang itu sudah jelas tidak ada lagi pengangkatan honorer," ucap Nurgayah, Kamis (5/12/2024).
Nurgayah mengungkapkan bahwa, secara saat ini di seluruh daerah tidak ada satupun yang berani untuk memperpanjang lagi SK bagi PTT atau honorer.
"Jadi dalam aturan yang di atur itu, yang diperbolehkan dibayar gajinya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK," ungkapnya.
Nurgayah pun menjelaskan bahwa hal itu juga menjadi salah satu persoalan yang sempat di bahas oleh seluruh BKPSDM se-Indonesia pada saat mengikuti Rakor bersama Menpan-RB beberapa bulan yang lalu, salah satunya yaitu persoalan status para honorer.
"Untuk hal persoalan-persoalan itu semua telah mereka (Menpan-RB) tampung, nantinya Menpan-RB kalau ada PP nya akan langsung di jelaskan di PP nya, jika memang tidak ada juga maka akan ada keputusan Menteri," jelasnya.
"Karena itu juga merupakan perhatian khusus dari Menpan-RB, tidak mungkinkan yang para honorer ini, karena hal ini mereka tidak bekerja merasa belum pasti gajinya dan akan mengganggu pelayanan publik, dan itu akan di pikirkan oleh meraka juga (Menpan-RB)," terusnya.
Selain itu, Nurgayah juga menyebutkan untuk PPPK formasi 2024 mengenai persoalan pembayaran gaji dari Januari sampai menunggu SK keluar, juga masih menunggu turunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Mempan-RB, mengingat yang di bayar gajinya hanyalah ASN, karena seluruh kabupaten/kota tidak berani membayarkan tanpa ada dasarnya.
"Namun kita Pemkab Anambas tetap menganggarkan, akan tetapi untuk pembayaran gajinya kita tetap masih menunggu mekanisme dari PP atau Keputusan dari Menpan-RB yang Insya Allah akan keluar di Desember ini," pungkasnya. (Johanda).




















































