- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Jaksa Bacakan Tuntutan Pelaku Cabul Anak Sesama Jenis 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Sidang pelaku cabul anak sesama jenis dilaksanakan secara virtual, Rabu(23/11/2022).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap bacakan surat tuntutan pada perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Safri alias SAP dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki.
Sidang tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi hakim anggota M.Fauzi N dan Roni Alexandro Lahagus.
Sementara dari jaksa penuntut umum hadir Alvin Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus.
Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara online melalui aplikasi zoom, dari ruang sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna.
Sementara penuntut umum bersidang dari ruang sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sedangkan untuk terdakwa dihadirkan di ruang sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sidang dilaksanakan secara tertutup.
Penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” demikian petikan putusan tuntutan yang dibacakan Jaksa, Selasa (22/11/2022).
Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai mengabulkan tuntutan tersebut.
Kacabjari Roy Harahap berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.(red)




















































