Gunakan Kompresor Tangkap Ikan, Empat Nelayan Asal Tarempa Diamankan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 11 Mar 2026, 15:17:07 WIB ANAMBAS
Gunakan Kompresor Tangkap Ikan, Empat Nelayan Asal Tarempa Diamankan

Keterangan Gambar : Empat nelayan saat berada di kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri diberikan pembinaan.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Empat nelayan asal Tarempa, Kecamatan Siantan diamankan oleh warga Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan. Keempat nelayan tersebut diamankan setelah tertangkap melakukan penangkapan ikan dengan metode selam kompresor.

‎Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kepulauan Riau Amriansyah Amir menjelaskan, keempat nelayan tersebut diamankan pada 9 Maret lalu saat melakukan operasi di wilayah laut Desa Lingai.

‎"Kemarin kami terima informasi dari nelayan Desa Lingai, tanggal 9 Maret 2026, melihat ada pompong beroperasi di wilayah laut mereka, "ucap Amriansyah, Rabu (11/03/2026). 

‎Selanjutnya, terang Amriansyah, penangkapan yang dilakukan oleh warga berasal dari kecurigaan terhadap keempat nelayan yang diketahui berinisial Su, Te, Gu, dan Fi kabur saat didekati oleh warga setempat.

‎"Saat mereka (nelayan setempat) coba ingin mendekat dan mencari tahu, kapal pompong itu lansung kabur. Merasa gerak-geriknya mencurigakan, nelayan Desa Lingai ini akhirnya mengejar dan berhasil mengamankan mereka ke darat," terang Amriansyah. 

‎Setelah nelayan setempat mengamankan keempat nelayan tersebut diketahui bahwa mereka ternyata menangkap ikan menggunakan kompresor, dimana metode penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor itu dilarang.

‎"Jadi penggunaan kompresor ini dilarang sesuai Undang-Undang No 45 Tahun 2009. Hanya saja masih ada sebagian nelayan yang menggunakan itu," jelasnya. 

‎Saat ini para nelayan yang diamankan telah diserahkan ke kantor Cabang DKP Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti. 

‎"Tindaklanjut yang kami lakukan dalam hal ini memberikan pembinaan dengan meminta nelayan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan berita acara serah terima barang. Kami tidak mengarahkannya ke sanksi pidana karena tidak ditemukannya penggunaan alat lain seperti putas atau boom. Begitu juga kapal pompong ini di bawah 5 GT, artinya nelayan kecil, "ungkapnya.

‎Ia juga menghimbau kepada para nelayan, agar senantiasa menggunakan alat tangkap yang sesuai aturan, saling jaga toleransi dan jarak antar wilayah0 tangkap agar tidak terjadi lagi konflik sesama.(Ferengki) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;