- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
DPM PTSP Anambas Sosialisasikan LKPM Bagi Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Madya DPM PTSP Anambas, Evynarianti
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha tahun anggaran 2024.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Lantai II Aula Siantanur Tarempa ini dihadiri oleh para pelaku usaha dari Kecamatan Siantan dan Kecamatan Siantan Selatan, Rabu (30/10/2024).
Analis Kebijakan Ahli Madya DPM PTSP Anambas, Evynarianti mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di tiga pulau besar yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, diantaranya Pulau Palmatak, Pulau Jemaja dan Pulau Siantan.
"Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan ini anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Ini kita laksanakan di tiga titik yakni di Pulau Jemaja, Pulau Palmatak dan Pulau Siantan. Kalau yang di Jemaja dan Palmatak itu sudah kita laksanakan," ucapnya saat diwawancarai awak media ini usai pelaksanaan sosialisasi.
Evynarianti menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang pelaku usaha yang mempunyai pemasukan diatas Rp. 5 Milliar keatas seperti PT dan CV dan yang memiliki pemasukan dibawah Rp. 5 Milliar seperti UMKM untuk dapat membuat LKPM ke DPM PTSP.
"Jadi outputnya kegiatan ini adalah melaporkan pemasukan kegiatan usaha dari para pelaku usaha seperti PT dan CV itu pertriwulan sedangkan untuk UMKM persemester," sebutnya.
Selain itu, Evynarianti juga meminta kepada para pelaku usaha agar tidak takut untuk melaporkan LKPM kegiatan usahanya, karena DPM PTSP Anambas tidak melibatkan LKPM tersebut dengan pajak.
"Sebenarnya di kabupaten lain itu sudah menerapkan sanksi seandainya LKPM itu tidak dilaporkan maka Nomor Induk Berusaha (NIB) akan dicabut. Tapi kita di Anambas belum menerapkan itu," terangnya.
Kemungkinan sanksi tersebut akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Sanksi itu berupa surat panggilan satu, dua dan tiga. Jika sampai surat panggilan ketiga tidak juga melaporkan LKPM-nya maka NIB pelaku usaha tersebut akan dicabut.
Salah seorang pelaku usaha dari Kecamatan Siantan, Refi, yang hadir dalam sosialisasi tersebut memberikan apresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi LKPM ini. Pasalnya sosialisasi ini sangat bermanfaat demi tertibnya administrasi setiap pelaku usaha.
"Kita dari PT. Anambas Sinar Shipping yang bergerak dibidang jasa keagenan kapal mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena sangat bermanfaat. Jadi ini untuk tertibnya administrasi setiap pelaku usaha," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha dapat berkoordinasi langsung dengan DPM PTSP terkait dengan apa kendala dan permasalahan dalam penyampaian LKPM tersebut.
"Malah kita dibuatkan grup WhatsApp oleh dinas terkait untuk selalu berkomunikasi dalam hal-hal penyampaian LKPM," imbuhnya.
Maka dari itu, Refi pun berharap kegiatan sosialisasi seperti ini kedepannya dapat terus berlangsung agar para pelaku usaha yang belum berkesempatan hadir, kedepannya bisa kembali mengikuti sosialisasi ini. (Johanda).




















































