- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Dinas PUPRPRKP Anambas Silahturahmi dengan Awak Media, Bahas Progam Pembangunan 2024 yang Terkendala

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPRPRKP bersama staff coffee morning bersama awak media
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar silahturahmi sekaligus membahas terkait pekerjaan proyek-proyek pembangunan di tahun 2024 yang saat ini sedang terkendala.
Silahturahmi ini dilaksanakan di Kedai Kopi Tiga Beradik, Tarempa pada Minggu, 29 September 2024.
Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad mengatakan bahwa ada beberapa proyek di tahun 2024 ini yang terkendala dalam hal pelabuhan sementara untuk berlabuhnya tongkang yang membawa material-material bangunan.
Untuk itu, Dinas PUPRPRKP Anambas pun telah berkoordinasi dengan PSDKP dan PTSP provinsi. Dimana dari hasil koordinasi tersebut, khusus untuk pekerjaan di tahun 2024 pihak PSDKP dan PTSP memberikan dispensasi agar pekerjaan di tahun 2024 ini dapat terus berjalan.
"PSDKP dan PTSP provinsi memberikan dispensasi untuk pekerjaan yang sedang berjalan di tahun 2024 ini agar dapat terus berjalan," ucapnya.
Sedangkan untuk pekerjaan di tahun 2025, Syarif Ahmad menerangkan bahwa, sebelum melaksanakan rencana program pembangunan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PTSP dan PSDKP provinsi untuk menjelaskan terkait dengan program pembangunan yang akan dilaksanakan sehingga dapat menghindari sanksi denda sebesar Rp.300 juta atau 2 tahun kurungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau untuk pekerjaan di tahun 2025, pihak PTSP dan PSDKP provinsi meminta kita untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan, ya itu juga untuk menghindari sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. (Johanda?.




















































