- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
Bupati Aneng: Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Merupakan Kewajiban Kelembagaan

Keterangan Gambar : Bupati Aneng saat menyampaikan LKPJ Kepala Daerah tahun 2024.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Menariknya, laporan tersebut mencakup periode sebelum dirinya dilantik sebagai bupati.
Meski baru menjabat pada tahun 2025, Aneng tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ, karena laporan ini bersifat kelembagaan, bukan personal.
Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjabat bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan.
Dalam LKPJ itu target APBD tahun 2024 sebesar Rp 1,009 triliun realisas hanya Rp 825,39 miliar atau 81,79 persen dari target alias defisit sekitar Rp 174 milliar dan Silpa 2,2 miliar.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan tugas kepala daerah yang sedang menjabat, tanpa memandang kapan ia dilantik.
"Penyampaian pertanggungjawaban tetap menjadi tugas pejabat yang baru dilantik. Ini bukan laporan individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Jadi, siapa pun yang menjabat harus tetap melaksanakannya," ujar Jhon Aquarius kepada Liputannews.id, Senin (24/03/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa agenda penyampaian LKPJ telah dijadwalkan dalam kalender kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan direncanakan berlangsung pada minggu keempat Maret 2025, sebelum cuti Lebaran dimulai.
"Masa aktif kerja di bulan Maret berlangsung hingga tanggal 27, sementara cuti Lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Maka dari itu, penyampaian LKPJ harus dilakukan sebelum masa cuti dimulai," jelasnya.
Lebih lanjut, Jhon Aquarius menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPJ paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni maksimal 31 Maret 2025.
"Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas waktu penyampaian LKPJ adalah 31 Maret 2025," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Bupati Aneng menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Penyampaian LKPJ ini juga menjadi langkah awal bagi pemerintahannya dalam menilai capaian serta tantangan di tahun sebelumnya sebelum menyusun kebijakan untuk masa depan Kabupaten Kepulauan Anambas.(red).



















































