- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Berkas Perkara Tenggelamnya KM. Samarinda Telah Lengkap, Kejari Kepulauan Anambas Segera Limpahkan ke PN Natuna

Keterangan Gambar : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kasus peristiwa tenggelamnya KM. Samarinda yang menelan 4 korban jiwa pada bulan Juli 2024 lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapten KM. Samarinda yang membawa sebanyak 57 orang penumpang dengan rute Tarempa-Matak itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Kini berkas perkara kasus tersebut pun telah lengkap (P21).
"Hari ini kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus tenggelamnya KM. Samarinda pada Juli lalu, dengan terdakwa Mus," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Bambang mengungkapkan bahwa setelah menerima tahap kedua tersebut pihaknya akan segara menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk disidangkan.
"Setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik, kami akan secepatnya limpahkan ke PN Natuna," terangnya.
Selanjutnya Bambang menerangkan bahwa kapten KM. Samarinda tersebut disangkakan dengan Pasal 302 ayat 3 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 361 KUHP atau 359 KUHP tentang bentuk kelalaian.
"Tersangka dikenakan ancaman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 400 juta Rupiah," pungkasnya. (Johanda).




















































