- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
Berkas Perkara Tenggelamnya KM. Samarinda Telah Lengkap, Kejari Kepulauan Anambas Segera Limpahkan ke PN Natuna

Keterangan Gambar : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kasus peristiwa tenggelamnya KM. Samarinda yang menelan 4 korban jiwa pada bulan Juli 2024 lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapten KM. Samarinda yang membawa sebanyak 57 orang penumpang dengan rute Tarempa-Matak itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Kini berkas perkara kasus tersebut pun telah lengkap (P21).
"Hari ini kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus tenggelamnya KM. Samarinda pada Juli lalu, dengan terdakwa Mus," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Bambang mengungkapkan bahwa setelah menerima tahap kedua tersebut pihaknya akan segara menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk disidangkan.
"Setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik, kami akan secepatnya limpahkan ke PN Natuna," terangnya.
Selanjutnya Bambang menerangkan bahwa kapten KM. Samarinda tersebut disangkakan dengan Pasal 302 ayat 3 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 361 KUHP atau 359 KUHP tentang bentuk kelalaian.
"Tersangka dikenakan ancaman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 400 juta Rupiah," pungkasnya. (Johanda).

















































