- Jaga Kamtibmas, Kapolda Kepri Ajak Forkopimda Buka Ruang Tampung Aspirasi Mahasiswa
- Khatib serta Imam di Musala Nurul Hidayah Polisi, Ternyata Berpangkat Ajun Komisaris Polisi
- Aplikator Melawan Regulasi, Pemprov Kepri Didesak Berani Pasang Badan
- ADOB Bongkar Dugaan Akun Siluman di Bandara Hang Nadim, BIB Janji Evaluasi Vendor
- Aliansi Driver Online Batam Geruduk Dompak, Bawa 9 Tuntutan Panas, Pemerintah Lemah, Aplikator Kebal Hukum
- Penyidik Kejati Kepri Geledah PT BDP di Batu Ampar Batam
- Uniknya Pengukuhan KBRG Kepri, Gunakan Prosesi Adat dan Tradisi Makan Bajamba
- Permenpora 7/2025 Lahir, KONI Kepri Gelar Syukuran dan Doa Bersama
- Upah Tak Sesuai UMK hingga THR Setengah, Pekerja Carefastindo Mengadu ke Disnaker
- SIWO PWI Kepri Siap Angkat Prestasi, Endang Kurnia Wakili Kepri di Rakor SIWO Nasional 2025
Aplikator Melawan Regulasi, Pemprov Kepri Didesak Berani Pasang Badan

Keterangan Gambar : Audiensi ADOB dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Kamis (2/10). Foto:Wins
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Ratusan driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) mendatangi kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025). Sekitar 150an orang hadir sejak pukul 11.50 WIB, menuntut penegakan regulasi tarif transportasi daring yang sudah ditetapkan pemerintah, namun hingga kini dianggap diabaikan oleh salah satu aplikator besar.
Kedatangan mereka diterima langsung Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi dan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Satu per satu perwakilan ADOB menyampaikan aspirasi dan keluhan di hadapan petinggi provinsi. Inti tuntutan mereka: penerapan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 tentang tarif batas bawah dan batas atas transportasi online di Batam, serta penegakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022.
Tarif Jauh di Bawah Aturan
Ketua ADOB, Djafri (Sjafri) Rajab, menegaskan bahwa aturan yang sudah diteken pemerintah hanya menjadi formalitas di atas kertas, sebab praktik di lapangan jauh berbeda.
“Kalau teman-teman roda dua murni benar-benar tidak mengikuti sekarang. Bahkan bukan hanya SK Gubernur, aturan menteri pun tidak ditaati. Bayangkan, ada iklan layanan dengan tarif Rp7.000, jelas bertentangan dengan regulasi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti tarif roda empat (R4) yang dianggap tidak stabil, cenderung mengikuti permainan salah satu kompetitor, alih-alih berpedoman pada SK Gubernur.
“Tarif ini kiblatnya bukan ke SK, tapi ke aplikator tertentu. Kayaknya ngikutin Maxim, Pak,” tambahnya.
Desakan Perlindungan dan Pengawasan
Selain menuntut penerapan regulasi tarif, ADOB juga mendesak adanya perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk driver roda dua maupun roda empat. Mereka meminta pemerintah menanggung pengawasan agar seluruh kebijakan benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana.
“Kami ingin Pak Gubernur menegur para aplikator yang semena-mena. Jangan sampai driver terus dirugikan,” kata Djafri.
Respons Gubernur: Siap Bawa ke Kementerian dan Surati Aplikator
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan akan menempuh langkah ganda: menyurati aplikator nakal sekaligus membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Perhubungan RI.
“Kami sudah keluarkan SP hingga SP3, tapi tetap tidak dipatuhi. Saya akan surati aplikator yang membandel, sekaligus memberi sinyal bahwa jika masih tidak melaksanakan SK Gubernur, maka tindakan penutupan bisa diambil,” tegas Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menambahkan bahwa langkah ke Jakarta pekan depan akan menjadi penentu.
“Kita akan minta Kementerian mengeluarkan surat resmi agar ada dasar hukum untuk sanksi. Kalau nanti Kementerian memberi rekomendasi, maka penindakan, termasuk opsi penghentian operasional, bisa kami lakukan dengan dasar yang kuat,” ujarnya.
Ansar juga menegaskan bahwa dua aplikator besar seperti Grab dan Gojek sudah mengikuti SK Gubernur, sementara satu aplikator lain masih membandel meski sudah diperingatkan.
“Maxim saya katakan ikuti itu keputusan Gubernur. Kalau tidak, konsekuensinya jelas,” tandasnya.
Janji Tambahan BPJS hingga Kajian Tarif Baru
Sebagai bentuk perhatian, Ansar juga berjanji Pemprov Kepri akan menanggung 50% biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi driver online. Program ini mencakup santunan kematian dan beasiswa anak hingga jenjang S1.
Tak hanya itu, Ansar memastikan Pemprov Kepri akan melakukan kajian komprehensif soal tarif baru berbasis ilmiah dengan target rampung Desember 2025. Kajian ini nantinya akan menjadi dasar usulan perubahan Permenhub 118 di tingkat pusat.
“Saya sangat memahami apa yang kawan-kawan inginkan. Mohon bersabar, kita akan berjuang bersama untuk kepentingan dan keluhan rekan-rekan driver,” ujarnya menutup audiensi. (Wins)
