- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Tiga Pria Ini Hobi Nyuri Tanaman Hias, Berujung Masuk Sel

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. /Ilham
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus tiga orang laki-laki bernama inisial EH (39), FK (16), dan GR (16).
Ketiganya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun lantaran telah melakukan aksi pencurian tanaman hias yakni bunga Keladi Merah milik salah seorang warga yang beralamat di Jalan Telaga Riau, RT 004/RW 005, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang diterima, pelaku juga melakukan aksi yang sama di Kampung Harapan Kecamatan Tebing, Karimun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karimun, mengatakan bahwa pelaku EH menyuruh rekannya FK dan GR untuk melakukan aksi pencurian bunga Keladi Merah di Jalan Telaga Riau.
“Otak pelakunya si EH. Ia (EH) menyuruh kedua pelaku lainnya yang masih dibawah umur (FK dan GR) untuk melakukan aksi pencurian dengan iming-iming imbalan upah sebesar Rp15 ribu rupiah per pohonnya,” ujarnya dalam gelar Konferensi Pers, Kamis (11/2/2021).

Keterangan gambar : Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Karimun. /Ilham
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Selasa (9/2/2021) pagi, tepatnya subuh hari, sekira pukul 03.30 hingga 04.00 WIB, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“TKP-nya di dua rumah korban yakni rumah AP dan K yang beralamat di Jalan Telaga Riau. Sebelumnya pada bulan Januari, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama (pencurian) di Kampung Harapan,” terangnya.
Menurut keterangannya, pelaku FK dan GR ini hanya saling kenal dengan pelaku EH.
“Hanya saling kenal katanya. Pelaku FK dan GR ini merupakan pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya, yang diungkap oleh Polres Karimun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara 7 Tahun dan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.
(ilham)


















































