- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Tersangka Pencabulan 8 Anak Sesama Jenis di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Tersangka pelaku pencabulan 8 anak sesama janis sudah tahap II, segera disidangkan.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Tersangka predator seksual, Sapri (41) yang mencabuli 8 orang anak dibawah umur sudah masuk tahap dua. Pelaku saat ini terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, penuntut umum melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara Tindak pidana (P-16) nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 (P-16 A atas nama Sapri alias Sap Bin Rahimin.
“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polres Anambas kepada Cabjari Tarempa. Atas nama Cabjari Tarempa, saya ucapkan terimakasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas,” ucapnya, Jumat (21/10/2022).
Kacabjari Natuna di Tarempa itu menambahkan, selain korban pencabulan berusia dibawah umur, korbannya juga berjenis kelamin laki-laki, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka menjawabnya dengan berbelit-belit.
“Jadi korbannya ini berusia 11 hingga 15 tahun, dan berjenis kelamin laki-laki, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, dia menjawab pertanyaan dari kami agak berbelit-belit, tetapi nantinya hal tersebut akan kami buktikan di persidangan,” sebut Roy.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangka kan Pasal 82 Ayat (4) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan nomor print : 175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2022 sampai tanggal 09 November 2022 dengan cara dititipkan dirutan Polres Kepulauan Anambas.
"Tersangka ditahan 20 hari dan kita titipkan di tahanan Polres Anambas," ujarnya.
Roy juga berpesan kepada masyarakat terkhususnya orangtua dan anak-anak untuk senantiasa berhati-hati terhadap orang lain yang ingin membujuk atau memaksa melakukan tindakan persetubuhan.
“Kami berpesan kepada para orangtua agar menjaga dan waspada kepada anak-anaknya, agar hal seperti ini tidak kembali terulang di Kabupaten Kepulauan Anambas,”harapnya. (rls/red)


















































