- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Batam Disanksi Menyapu Jalan

Keterangan Gambar : Petugas menindak pelanggar protokol kesehatan di Batam berupa sanksi sosial menyapu jalan, belum lama ini. Foto/Humas Pemko Batam untuk KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak 40 warga Batam terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (3/6/2021). Semua pelanggar langsung ditindak akibat tidak memakai masker. Sanksi sosial berupa menyapu jalan pun diberikan petugas kepada para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, untuk hari ini tim yang terdiri dari Satpol-PP Kota Batam, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, turun ke tiga kecamatan yakni Batamkota, Lubukbaja, dan Bengkong.
“Hasilnya masih dijumpai pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020. Ada 40 orang dan satu tempat usaha yang melanggar,” kata Salim.
Adapun tempat usaha yang melanggar yakni foodcourt Pasir Putih. Di lokasi itu, petugas menemukan pelanggan sedang makan dan minum dan tidak mematuhi Perwako 49/2020.
“Kita jumpai, tidak ada pengaturan jarak,” ujarnya.
Kemudian tim bergerak ke kawasan Cahaya Garden, Bengkong. Di lokasi itu, petugas menggelar razia pengendara jalan dan didapati 40 pengendara yang tidak memakai masker.
Atas temuan pelanggar protokol kesehatan itu, petugas langsung menyampaikan kepada pemilik usaha dan warga masyarakat tentang tentang Perwako 49/2020. Selain itu, pihaknya juga menata meja dan kursi yang belum sesuai ketentuan jarak.
“Kita juga memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaku usaha dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Perwako 49/2020,” katanya.

Keterangan gambar: Petugas menindak pelanggar protokol kesehatan di Batam, Kamis (3/6/2021). Foto/Humas Pemko Batam untuk KORANBATAM.COM
Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kembali mengingatkan warganya agar mematuhi protokol kesehatan. Ia menjelaskan, protokol kesehatan merupakan langkah bersama dalam meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.
“Pakai masker, Jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” aja Amsakar.
Ia menegaskan, melawan Covid-19 tak bisa sepihak saja. Ia mengaku, penanganan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Dengan kesedaran bersama tersebut, maka penanganan Covid-19 akan lebih mudah.
“Protokol kesehatan ini menjaga kita semua dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya mengakhiri.


















































