- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Polsek Dabo Singkep Lakukan Penyelidikan Penganiayaan dan Perusakan Mobil

Keterangan Gambar : Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Ferdyando di ruang kerjanya di Mapolsek Dabo Singkep. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep Resor Lingga melakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan dan perusakan mobil serta pagar halaman rumah milik korban bernama inisial FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40), pada Rabu (16/12/2020) di Sei Lumpur Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, tepatnya di rumah korban FL.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.H melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dabo Singkep, Iptu Ferdyando mengatakan bahwa, terhadap laporan Polisi di Nomor: LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil serta pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam proses penyidikan.
“Dalam kasus penganiayaan dan perusakan tersebut terhadap OW alias KP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Dabo Singkep di ruang kerjanya (Mapolsek Dabo Singkep), pada Senin (28/12/2020).
Penganiayaan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP, lanjut Kapolsek Dabo Singkep, adalah dengan cara mendatangi rumah korban FL, saat itu korban FL baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di garasi mobil rumahnya, tiba-tiba tersangka OW alias KP datang dengan mengendarai mobil pick-up dan masuk ke halaman rumah korban.
Selanjutnya, masih dikatakan Kapolsek Dabo Singkep, tersangka OW alias KP memutarkan mobilnya di depan garasi mobil korban, kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakkannya ke mobil korban yang sedang parkir di garasi tersebut.
“Tersangka OW alias KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri di samping mobilnya, selanjutnya tersangka OW alias KP langsung memukul korban. Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak pagar tembok halaman rumah korban,” jelasnya.
Informasi yang diterima, akibat perbuatan tersangka OW alias KP, kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar. Sedangkan mobil korban merek Toyota Rush rusak pada pintu bagian belakang (kemek/penyet) dan kaca besarnya pecah dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebagian.
“OW alias KP (tersangka) dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua (2) Tahun delapan (8) bulan. Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan proaktif dan dikenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Kapolsek Dabo Singkep.
(red)


















































