- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Polisi Selidiki Sepeda Tanpa SNI di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kanit Tipiter Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjungpinang tengah menyelidiki toko sepeda Freesia yang diduga menjual sepeda tanpa standar nasional Indonesia (SNI), yang berada di Jalan Panjaitan Kilometer (km) 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sudah mengamankan tiga unit sepeda, dari toko Freesia untuk diambil sampelnya dan melakukan penyelidikan tentang sepeda tersebut didatangkan dari mana,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis (11/2/2021).
Sementara, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Ipda Rizky, mengatakan diduga toko tersebut menjual sepeda non-SNI.
Adapun, kata Rizky, pasal yang dilanggar yakni Pasal 131 jo pasal 57 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015, dimana Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Tanjungpinang, terkait temuan tersebut,” terangnya mengakhiri.
(lita)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
📅 14:31:43 | 09 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
📅 19:21:56 | 08 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
📅 18:30:50 | 07 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
📅 20:26:59 | 06 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
📅 15:02:25 | 28 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
📅 20:52:38 | 27 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu


















































