- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Langgar Protokol Kesehatan, Enam Pria dan Satu Wanita di Pasar Ditindak Tegas Tim Pemburu

Keterangan Gambar : Petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Tanjungpinang Timur menghukum pelanggar Protkes Covid-19 di Pasar Bintan Center. /Ilham
KORANBATAM.COM - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur mendatangi Pasar Bestari Bintan Center. Di pasar tersebut, masih terdapat masyarakat abai Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan tim sudah kerap memberikan imbauan kepada pedagang maupun pengunjung di Pasar Bestari Bintan Center. Namun, warga tetap saja masih melanggar dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Mendapati hal tersebut, Kapolsek dan timnya langsung memberikan tindakan berupa hukuman push-up, sit-up, dan kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum di Pasar Bintan Center. Sebanyak enam orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diberikan sanksi.

Keterangan gambar : Petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Tanjungpinang Timur menghukum pelanggar Protkes Covid-19 di Pasar Bintan Center. /Ilham
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menyampaikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan akan diberikan tindakan dengan tegas karena kasus penularan Covid-19 saat ini cukup tinggi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Prinsip saya hanya satu yakni keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas AKP Firuddin, Sabtu (13/2/2021).
Kendati sanksi yang diberikan tidak sama jumlah waktunya dengan yang diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang di Nomor: 44, Tahun 2020. Namun, hukuman yang diberikan tersebut dimaksudkan agar warga lebih mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Semoga penyampaian imbauan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan pemberian tindakan fisik yang dilaksanakan pada hari ini (Jumat kemarin) dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menghentikan laju dari penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
(ilham)


















































