- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Kebakaran Lahan di SMAN 5, Kapolres Karimun Langsung Sigap Kelokasi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengecek lokasi lahan terbakar di Kampung Harapan, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam. /Ilham
KORANBATAM.COM - Kebakaran lahan kosong terjadi di daerah Karimun, tepatnya di lahan dekat SMA Negeri 5, RT 001/RW 002 Kampung Harapan, Harjosari, Tebing, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam.
Menerima laporan adanya kebakaran itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, turun langsung ke lapangan melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Selain itu, kendaraan taktis mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Polres Karimun Polda Kepri dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karimun juga ikut dilibatkan ke lokasi kejadian guna menjinakkan kobaran api.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Adenan, mengajak dan mengimbau kepada masyarakat setempat (Karimun) saat membuka lahan, tidak dengan cara membakar. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Hari ini (Kamis malam), kita harus bersama-sama untuk padamkan kebakaran lahan kosong di RT 001/RW 002 Kp Harapan. Stop pembakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan teror asap karena pelaku pembakaran dapat dipidana hukuman penjara 15 tahum dan denda sebesar Rp10 milliar,” tegasnya, Jumat (12/2/2021).
(ilham)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
📅 14:31:43 | 09 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
📅 19:21:56 | 08 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
📅 18:30:50 | 07 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
📅 20:26:59 | 06 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
📅 15:02:25 | 28 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
📅 20:52:38 | 27 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu


















































