- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Cabjari Tarempa Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti oleh Cabjari Tarempa.
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barangbukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (12/4/2021), di Jalan Imam Bonjol, Nomor 2, Tarempa.
Kepala Cabang Kejaksaan Tarempa, Roy Huffington Haraha, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, Kapolres Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Kapolsek Siantan, AKP Septimaris dan Kepala Dinas Kesehatan kepulauan Anambas, Herianto dan undangan lainnya yang hadir pemusnahan barang bukti tersebut.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Barangbukti ini merupakan bukti barang bukti dari perkara periode 2019-2020," ujar Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Roy juga menyampaikan akan tetap bersinergi dengan pihak kepolisian maupun pemerintah daerah dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Perlu diketahui barangbukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti atas 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang selama ini telah melakukan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan kepolisian atas sinerginya dan melaksanakan tugas terutama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Wan Zuhendra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
A. Sabu-sabu: 20,05 gram
B. Handphone berbagai merek: 14 Unit
C. Alat hisap sabu/bong: 4 Unit
D. Mancis: 5 Pcs
E. Dompet/tas/tempat kacamata: 6 unit
F. Baju/celana/kain: 50 Helai
G. Timbangan: 2 unit
H. Senjata tajam: 1 unit
I. Pipet kaca: 8 pcs
J. Pipet: 5 pcs
K. Sandal: 2 Pasang
L. Flashdisk: 1 unit
M. ATM dan buku tabungan: 3 pcs
N. Kasur/bantal: 3 pcs
O. Keranjang: 2 unit
P. Gunting: 1 unit
Q. Charger Handphone: 1 unit
R. Tali nilon: 1 pcs
S. Topi: 1 pcs
T. Botol/tutup botol/kaleng: 5 unit
(jhon)


















































