- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Cabjari Tarempa Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti oleh Cabjari Tarempa.
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barangbukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (12/4/2021), di Jalan Imam Bonjol, Nomor 2, Tarempa.
Kepala Cabang Kejaksaan Tarempa, Roy Huffington Haraha, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, Kapolres Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Kapolsek Siantan, AKP Septimaris dan Kepala Dinas Kesehatan kepulauan Anambas, Herianto dan undangan lainnya yang hadir pemusnahan barang bukti tersebut.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Barangbukti ini merupakan bukti barang bukti dari perkara periode 2019-2020," ujar Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Roy juga menyampaikan akan tetap bersinergi dengan pihak kepolisian maupun pemerintah daerah dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Perlu diketahui barangbukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti atas 23 perkara dalam kurun waktu 2019 sampai 2020," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang selama ini telah melakukan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan kepolisian atas sinerginya dan melaksanakan tugas terutama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Wan Zuhendra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
A. Sabu-sabu: 20,05 gram
B. Handphone berbagai merek: 14 Unit
C. Alat hisap sabu/bong: 4 Unit
D. Mancis: 5 Pcs
E. Dompet/tas/tempat kacamata: 6 unit
F. Baju/celana/kain: 50 Helai
G. Timbangan: 2 unit
H. Senjata tajam: 1 unit
I. Pipet kaca: 8 pcs
J. Pipet: 5 pcs
K. Sandal: 2 Pasang
L. Flashdisk: 1 unit
M. ATM dan buku tabungan: 3 pcs
N. Kasur/bantal: 3 pcs
O. Keranjang: 2 unit
P. Gunting: 1 unit
Q. Charger Handphone: 1 unit
R. Tali nilon: 1 pcs
S. Topi: 1 pcs
T. Botol/tutup botol/kaleng: 5 unit
(jhon)


















































