- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Buser Polresta Barelang dan Polsek Batuaji Amankan Tahanan Kabur

Keterangan Gambar : Kedua tahanan yang kabur, RP dan IR saat diamankan jajaran tim gabungan Buser Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil menangkap kembali dua (2) orang tahanan yang kabur dari sel Polsek Batu Aji, pada Jumat (8/1/2021).
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, dua (2) orang tahanan yang kabur itu merupakan tahanan dalam kasus perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian rumah kosong.
Keduanya masing-masing bernama inisial RP (22) warga Kavling Baru Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam dan IR (27) warga Pulau Jang tepatnya di Perumahan Graha Mas Sekupang Kota Batam.
“RP ini adalah merupakan tahanan
Pencurian Curanmor (363), yang terjadi pada Senin (17/8/2020) lalu, sekira pukul 17.30 WIB, di Parkiran Mobil Plaza Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji-Batam. Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (19/8/2020), yang merupakan tahanan jaksa dan sudah di vonis dua (2) Tahun,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM, Sabtu (9/1/2021) sore.
Sedangkan, lanjut Betty, tahanan yang kedua IR merupakan pelaku pencurian rumah kosong (363) di dua (2) lokasi berbeda yakni pada Kamis (9/4/2020) silam, sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Batu Aji dan Senin (27/7/2020) sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Muka Kuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
“Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (16/10/2020) dan saat ini statusnya tersangka tahanan Jaksa,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan kedua tahanan yang kabur tersebut.
“Kami (Polres dan Polsek jajaran) telah berhasil kembali menangkap dua (2) tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali tahanan tersebut. Saat ini sedang diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya mengakhiri.
(ilham/rill)


















































