- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Bangunan Berubah Fungsi Jadi Tempat Ibadah, Anggota DPRD Medan Kecewa

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Persatuan Lingkungan XIV, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan yang pada awalnya memperoleh ijin bangunan perkantoran kini diduga berubah menjadi rumah Ibadah.
Bangunan yang dikelola Yayasan Samudera Maha Dharani diduga mengalihfungsikan bangunan yang semula direncanakan sebagai kantor yayasan dan tempat sosial yang ditandai dengan perjanjian pihak yayasan dengan warga sekitar pada 16 November 2021 lalu.
Penandatanganan perjanjian pihak yayasan dan warga disaksikan Robi Barus, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI P dan Jhony, Humas yayasan sebelumnya.
Jhony, Humas yayasan sebelumnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024) mengatakan dirinya kecewa setelah mengetahui alih fungsi bangunan jadi tempat ibadah.
"Jujur saya kecewa karena saya yang menjamin saat dilakukannya perjanjian dengan warga," ujarnya.
Menurut Jhony, dalam perjanjian, ada 3 hal dalam perjanjian itu, dilarang dijadikan vihara ata klenteng, dilarang menjadi tempat kremasi dan dilarang menjadi tempat penyimpanan abu kremasi.
"Hal itu sudah disepakati kedua belah pihak dengan konsekuensi jika dilanggar maka warga berhak mensomasi," imbuhnya sembari menyebut pihak yayasan sudah melanggar kesepakatan tersebut.
Sementara Robi Barus, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI P dikonfirmasi, mengatakan kecewa dengan perubahan fungsi bangunan tersebut.
"Saya mengaku kecewa, jika benar bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat ibadah," ujarnya sembari menyebut fungsi awal bangunan sebagai kantor yayasan dan tempat kegiatan sosial, Senin (26/8/2024).
Robi meminta pihak yayasan mengembalikan ke fungsi bangunan semula untuk menghindari gejolak warga sekitar.
"Kembalikan saja ke fungsi semula. Sebelumnya kan kita hadir menyaksikan perjanjian pihak yayasan kepada warga tidak menjadikan tempat ibadah dan jika ternyata dijadikan tempat ibadah, jelas diperjanjian itu disebut warga akan mensomasi pihak yayasan," tegasnya.
Robi mengingatkan pihak yayasan untuk menghindari gejolak warga akibat hal tersebut.
"Kita mewaspadai gejolak warga," tandasnya.
Terpisah, pihak yayasan William saat ditanyakan hal alih fungsi bagunan mengatakan tidak tahu.
"Untuk mengenai perihal yayasan saya tidak tahu dan saya hanya bekerja di OTO leasing bagian marketing. Coba bapak tanya ke orang yang memberi nomor saya, mungkin salah orang," jawabnya. (JAG101)SP


















































